Detail Pembatas Jalan - Road Barriers
Kami menerima Jasa pembuatan Pembatas Jalan - Road Barriers - Jersey Barriers - Lalu Lintas - Separator Jalan
Model, ukuran dan warna dapat disesuaikan dengan kebutuhan anda, dapat diisi dengan air atau pasir
Untuk informasi dan pemesanan Hubungi Kami :
+ 62 856 2200 600 Pin BBM : 74A12AC3
Acuan normatif Pedoman perencanaan median/ separato jalan ini merujuk pada acuan sebagai berikut
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.
SNI 03-2442-1991, Spesifikasi Kereb Beton untuk Jalan
SNI 03-2444-2002, Spesifikasi Bukaan Pemisah Jalur ( Separator)
ASSHTO 2001, A Policy on Geometric Design of Highways and Streets.
Separator yang selanjutnya disebut dengan pemisah jalur adalah bagian dari jalan yang tidak dapat dilalui oleh kendaraan, dengan bentuk memanjang sejajar jalan, dimaksudkan untuk memisahkan antara jalur yang berbeda fungsi, misalnya pemisah antara jalur cepat dengan jalur lambat.
Tampilkan Lebih Banyak